Di kutip dari Bursa Transmigrasi Online (BTO) bto.depnakertrans.go.id bahwa Syarat untuk menjadi Transmigran adalah sebagai Berikut:
- Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
- Pendaftar yang belum berkeluarga sepanjang yang bersangkutan mempunyai kahlian khusus (tenaga ahli, guru, paramedis, rohaniawan).
- Janda sepanjang mengikutsertakan anak laki-laki dewasa.
- Pendaftar yang pernah menjadi transmigran sepanjang alasan meninggalkan lokasi karena kerusuhan sosial dan bencana alam.
Matur nuwun
BalasHapusdaftar ke bto.depnakertrans.go.id ko ga bisa dibuka
BalasHapusada apa apa dg bto. depnakertrans. kok aneh ga bisa di buka ???!!!
BalasHapussaya tdki yakin para petani bisa lakukan daftar secara online.adakah cara lain
BalasHapus