Selasa, 10 Februari 2015

KOTA TERPADU MANDIRI (KTM)

http://transmigran2.blogspot.com/

KTM atau Kota Terpadu Mandiri adalah kawasan Transmigrasi yang pertumbuhannya dirancang menjadi Pusat Pertumbuhan melalui pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang mempunyai fungsi sebagai:
  1. Pusat kegiatan pertanian berupa pengolahan barang pertanian jadi dan setengah jadi serta   kegiatan agribisnis;
  2. Pusat pelayanan agroindustri khusus dan pemuliaan tanaman unggul;
  3. Pusat kegiatan pendidikan dan pelatihan di Sektor Pertanian, Industri, dan Jasa;
  4. Pusat perdagangan wilayah yang ditandai dengan adanya pasar-pasar grosir dan pergudangan   komoditas sejenis;
Pembangunan wilayah melalui alternatip transmigrasi harus dilaksanakan secara bersama oleh lintas sektor dan lintas pemerintahan.
Berdasarkan realita yang ada saat ini, sebanyak 66 Kota Kabupaten tumbuh dari Unit Permukiman Transmigrasi, serta ratusan lainnya menjadi Ibu Kota Kecamatan.  Namun rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk berkembang dari kondisi awal suatu Unit Permukiman Transmigrasi menjadi Ibu Kota Kabupaten adalah mencapai 50 tahun-an.  Konsep KTM diharapkan akan dapat mempercepat perkembangan suatu UPT sampai menjadi Ibu Kota Kabupaten atau secara umum menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dalam waktu 10 – 15 tahun.

Maksud Implementasi Program:
  1. Terciptanya kesempatan kerja dan peluang berusaha di Kawasan Transmigrasi.
  2. Terciptanya pusat- pusat pengembangan wilayah dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah.
  3. Tersedianya sarana sosial ekonomi untuk melayani kebutuhan dasar para transmigran dan penduduk   sekitarnya.
  4. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kegiatan usaha para transmigran   dan penduduk sekitarnya.
  5. Terbangunnya sentra-sentra kegiatan bisnis untuk menumbuhkan kegiatan ekonomi di permukiman   transmigrasi.
Tujuan implementasi program
  1. Untuk meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Transmigrasi.
  2. Untuk meningkatkan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan terbukanya kesempatan   pertumbuhan sosial ekonomi di kawasan transmigrasi.
  3. Untuk menciptakan sentra-sentra pertumbuhan ekonomi masyarakat yang nantinya dapat menarik   para investor.
  4. Untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
  5. Meningkatkan partisapasi masyarakat dalam penyelenggaraan transmigrasi melalui Pembangunan dan   Pengembangan KTM.
  6. Memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dan berinvestasi di   kawasan transmigrasi. (sumber disnakertransntb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar