Ada tiga masalah pokok yang dapat diatasi melalui program Transmigrasi yaitu :
Melalui program Transmigrasi masalah kepadatan penduduk didaerah asal dapat diatasi (dikurangi) dan di daerah Transmigrasi masalah kekurangan penduduk dapat diatasi melalui penempatan Transmigan untuk mengolah lahan pertanian yang cukup luas
Melalui program Transmigrasi tenaga kerja di desa/kota yang menganggur di daerah asal dapat disalurkan sebagai tenaga kerja produktif di daerah Transmigrasi dalam rangka pembangunan daerah baru
Melalui program Transmigrasi dapat diciptakan lapangan kerja baru di sector pertanian/perkebunan dan perikanan, sehingga secara otomatis Transmigrasi dapat meningkatkan penyediaan pangan secara Nasional serta dapat meningkatkan Export non migas secara Nasional
Tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan Transmigrasi adalah :
1.Meningkatkan taraf hidup Transmigran dan masyarakat sekitarnya di daerah Transmigrasi
2.Untuk meningkatkan pembangunan daerah bak daerah asal maupun daerah Transmigrasi
3.Untuk mengatur keseimbangan penyebaran penduduk disesuaikan dengan daya dukung lingkungan
4.Untuk pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Indonesia
5.Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia
6.Untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa
7.Untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Nasional
Ada 2 jenis Transmigrasi menurut Undang-undang Pokok Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1972 :
1.Transmigrasi Umum, adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaanya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah (Departemen Transmigrasi)
2.Transmigrasi Swakarsa, adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaanya sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Transmigran yang bersangkutan atau pihak lain bukan pemerintah, dengan petunjuk, bimbingan dan pembinaan dari pemerintah.
Pengembangan Transmigrasi Swakarsa melalui Pola-pola permukiman di daerah Transmigrasi
Transmigrasi Swakarsa PIRTRANS/PIRSUS, adalah tansmigrasi swakarsa yang diarahkan pada pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat/transmigran disekitarnya sebagai Plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan dan berkembang.
Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI),adalah transmigrasi swakarsa yang dikaitkan dengan upaya pengembangan tanaman hutan yang dikelola dan diusahakan berdasarkan atas kelestarian, dalam rangka meningkatkan potensi hutan produksi, untuk memenuhi kebutuhan bahan-bahan industri.
Transmigrasi Swakarsa Nelayan/Tambak,adalah transmigrasi swakarsa yang dikaitkan dengan upaya pengembangan usaha perikanan
Transmigrasi Swakarsa Jasa/Industri,adalah penyelenggaraan transmigrasi swakarsa yang memang dirancang untuk sebagian besar Transmigrannya berusaha dan memperoleh pendapatan secara berkesinambungan disektor Jasa/Industri.
Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (TRANSABANGDEP),adalah transmigrasi swakarsa yang diarahkan dan ditempatkan pada desa-desa potensial yang ada di Daerah Transmigrasi, di mana desa tersebut jumlah penduduknya masih sedikit dan potensi alamnya masih memungkinkan untuk dibuka sebagailahan pertanian di kutip dari disnakertransntb
Melalui program Transmigrasi masalah kepadatan penduduk didaerah asal dapat diatasi (dikurangi) dan di daerah Transmigrasi masalah kekurangan penduduk dapat diatasi melalui penempatan Transmigan untuk mengolah lahan pertanian yang cukup luas
Melalui program Transmigrasi tenaga kerja di desa/kota yang menganggur di daerah asal dapat disalurkan sebagai tenaga kerja produktif di daerah Transmigrasi dalam rangka pembangunan daerah baru
Melalui program Transmigrasi dapat diciptakan lapangan kerja baru di sector pertanian/perkebunan dan perikanan, sehingga secara otomatis Transmigrasi dapat meningkatkan penyediaan pangan secara Nasional serta dapat meningkatkan Export non migas secara Nasional
Tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan Transmigrasi adalah :
1.Meningkatkan taraf hidup Transmigran dan masyarakat sekitarnya di daerah Transmigrasi
2.Untuk meningkatkan pembangunan daerah bak daerah asal maupun daerah Transmigrasi
3.Untuk mengatur keseimbangan penyebaran penduduk disesuaikan dengan daya dukung lingkungan
4.Untuk pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Indonesia
5.Pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia
6.Untuk memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa
7.Untuk memperkuat pertahanan dan keamanan Nasional
Ada 2 jenis Transmigrasi menurut Undang-undang Pokok Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1972 :
1.Transmigrasi Umum, adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaanya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah (Departemen Transmigrasi)
2.Transmigrasi Swakarsa, adalah transmigrasi yang biaya pelaksanaanya sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh Transmigran yang bersangkutan atau pihak lain bukan pemerintah, dengan petunjuk, bimbingan dan pembinaan dari pemerintah.
Pengembangan Transmigrasi Swakarsa melalui Pola-pola permukiman di daerah Transmigrasi
Transmigrasi Swakarsa PIRTRANS/PIRSUS, adalah tansmigrasi swakarsa yang diarahkan pada pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat/transmigran disekitarnya sebagai Plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan dan berkembang.
Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI),adalah transmigrasi swakarsa yang dikaitkan dengan upaya pengembangan tanaman hutan yang dikelola dan diusahakan berdasarkan atas kelestarian, dalam rangka meningkatkan potensi hutan produksi, untuk memenuhi kebutuhan bahan-bahan industri.
Transmigrasi Swakarsa Nelayan/Tambak,adalah transmigrasi swakarsa yang dikaitkan dengan upaya pengembangan usaha perikanan
Transmigrasi Swakarsa Jasa/Industri,adalah penyelenggaraan transmigrasi swakarsa yang memang dirancang untuk sebagian besar Transmigrannya berusaha dan memperoleh pendapatan secara berkesinambungan disektor Jasa/Industri.
Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (TRANSABANGDEP),adalah transmigrasi swakarsa yang diarahkan dan ditempatkan pada desa-desa potensial yang ada di Daerah Transmigrasi, di mana desa tersebut jumlah penduduknya masih sedikit dan potensi alamnya masih memungkinkan untuk dibuka sebagailahan pertanian di kutip dari disnakertransntb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar